Cerita Bobroknya Hukum Di Negeri Ini
Samuri bin Darimin, warga Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur, benar-benar bernasib malang. Lantaran mengambil batu di tanah milik sendiri, dirinya diganjar hukuman kurungan 1,5 tahun penjara atau hukuman subsider 16 bulan serta denda Rp 500.000.
Baru kali ini, Samuri mengambil batu sebanyak lima ton di lahannya sendiri selama 34 hari. Rencananya batu tersebut akan dijual kepada Imam sebesar Rp1.250.000. Akhirnya ia pun menyewa truk dengan biaya Rp200 ribu.
Samuri lantas bercerita, di tengah-tengah perjalanan tiba-tiba truk yang membawa batu miliknya dihentikan polisi. Samuri kemudian diminta uang Rp10 juta oleh Kasat Polres Trenggalek dengan ancaman Pasal 158 jo Pasal 67 UU No 04 tahun 2009. Karena merasa tidak bersalah Samuri pun menawar denda tersebut sehingga disepakati angka Rp3 juta.
Istrinya pun tak tinggal diam untuk membantu Samuri, mencarikan uang namun hanya mendapat Rp2,9 juta. Sayangnya, Polres Trenggalek tidak mau mengeluarkan karena kekurangan uang Rp100 ribu. Baru ketika dilunasi pria lulusan Sekolah Dasar ini akan dilepaskan dengan kesepakatan kasus tersebut ditutup.
Beberapa hari kemudian, Samuri mendapat panggilan dari Kejaksaan. Perkaranya pun ditangani oleh Jaksa Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri Trenggalek, Budi Santoso.
Sungguh nasib sial, bagaikan jatuh masih tertimpa tangga pula, Samuri malah mendapat perlakuan tak senonoh. Pria berkulit sawo matang ini mengaku diminta telanjang dan tubuhnya diraba-raba. Budi, menurut pengakuan dia, juga mengancam, jika menolak maka kasus Samuri akan ditindaklanjuti ke pengadilan. "Saya menolak, saya lari," ujar Samuri saat bercerita tentang kasusnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2011).
Akhirnya, Samuri dijatuhi hukuman 1,5 tahun subsider 16 bulan kurungan penjara serta denda Rp500 ribu oleh PN Trenggalek. Pria berusia 35 tahun ini pun tak tinggal diam mencari keadilan.
Samuri melakukan banding ke Pengadilan Tinggi setempat. Namun, usaha banding itu tak membuahkan hasil apa-apa dan hukuman yang dijatuhkan untuk Samuri tetap sama. Meski bandingnya tak membuahkan hasil, Samuri tak patah arang berjuang mencari keadilan.
Dia pun kemudian mengajukan kasasi. Namun, seakan-akan nasib sial itu masih terus berlanjut sebab kasasinya pun ditolak lantaran memori kasasi telat diserahkan. Kasus ini pun tetap tertahan, dan Sumari pun belum menemukan rasa keadilan itu.
Meski demikian Samuri tak patah semangat, dia pun berniat mengadukan perkara ini ke Mahkamah Agung. Namun, belum sempat tatap muka dengan hakim MA, dia diusir oleh Satpol PP. Petani miskin ini akhirnya mendatangi gedung Parlemen DPR. Mujur Pria yang memiliki anak satu ini bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.
"Sebagai warga negara saya bertanya kepada para bapak-bapak penegak hukum dan ahli hukum di Jakarta, apakah saya bersalah mengumpulkan batu di sawah saya sendiri yang hanya saya lakukan sekali? Layakkah saya mengambil batu tanpa menggali tanah sendiri dianggap melakukan penambangan," tanyanya kepada Priyo.
Priyo pun merasa tidak terima terhadap masyarakat miskin yang diperlakukan tidak adil dihadapan hukum. Politikus Golkar ini pun berjanji akan menelepon Mahkamah Agung untuk menanyakan kasus Samuri.
Priyo juga berjanji akan memerintahkan agar MA mengkoreksi kembali lembaga hukum di bawahnya seperti hakim, jaksa, dan polisi setempat. "Saya merasa sedih apalagi terjadi di kampung saya. Rasa keadilan saya tergugah," tandas Priyo.
Baru kali ini, Samuri mengambil batu sebanyak lima ton di lahannya sendiri selama 34 hari. Rencananya batu tersebut akan dijual kepada Imam sebesar Rp1.250.000. Akhirnya ia pun menyewa truk dengan biaya Rp200 ribu.
Samuri lantas bercerita, di tengah-tengah perjalanan tiba-tiba truk yang membawa batu miliknya dihentikan polisi. Samuri kemudian diminta uang Rp10 juta oleh Kasat Polres Trenggalek dengan ancaman Pasal 158 jo Pasal 67 UU No 04 tahun 2009. Karena merasa tidak bersalah Samuri pun menawar denda tersebut sehingga disepakati angka Rp3 juta.
Istrinya pun tak tinggal diam untuk membantu Samuri, mencarikan uang namun hanya mendapat Rp2,9 juta. Sayangnya, Polres Trenggalek tidak mau mengeluarkan karena kekurangan uang Rp100 ribu. Baru ketika dilunasi pria lulusan Sekolah Dasar ini akan dilepaskan dengan kesepakatan kasus tersebut ditutup.
Beberapa hari kemudian, Samuri mendapat panggilan dari Kejaksaan. Perkaranya pun ditangani oleh Jaksa Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri Trenggalek, Budi Santoso.
Sungguh nasib sial, bagaikan jatuh masih tertimpa tangga pula, Samuri malah mendapat perlakuan tak senonoh. Pria berkulit sawo matang ini mengaku diminta telanjang dan tubuhnya diraba-raba. Budi, menurut pengakuan dia, juga mengancam, jika menolak maka kasus Samuri akan ditindaklanjuti ke pengadilan. "Saya menolak, saya lari," ujar Samuri saat bercerita tentang kasusnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2011).
Akhirnya, Samuri dijatuhi hukuman 1,5 tahun subsider 16 bulan kurungan penjara serta denda Rp500 ribu oleh PN Trenggalek. Pria berusia 35 tahun ini pun tak tinggal diam mencari keadilan.
Samuri melakukan banding ke Pengadilan Tinggi setempat. Namun, usaha banding itu tak membuahkan hasil apa-apa dan hukuman yang dijatuhkan untuk Samuri tetap sama. Meski bandingnya tak membuahkan hasil, Samuri tak patah arang berjuang mencari keadilan.
Dia pun kemudian mengajukan kasasi. Namun, seakan-akan nasib sial itu masih terus berlanjut sebab kasasinya pun ditolak lantaran memori kasasi telat diserahkan. Kasus ini pun tetap tertahan, dan Sumari pun belum menemukan rasa keadilan itu.
Meski demikian Samuri tak patah semangat, dia pun berniat mengadukan perkara ini ke Mahkamah Agung. Namun, belum sempat tatap muka dengan hakim MA, dia diusir oleh Satpol PP. Petani miskin ini akhirnya mendatangi gedung Parlemen DPR. Mujur Pria yang memiliki anak satu ini bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso.
"Sebagai warga negara saya bertanya kepada para bapak-bapak penegak hukum dan ahli hukum di Jakarta, apakah saya bersalah mengumpulkan batu di sawah saya sendiri yang hanya saya lakukan sekali? Layakkah saya mengambil batu tanpa menggali tanah sendiri dianggap melakukan penambangan," tanyanya kepada Priyo.
Priyo pun merasa tidak terima terhadap masyarakat miskin yang diperlakukan tidak adil dihadapan hukum. Politikus Golkar ini pun berjanji akan menelepon Mahkamah Agung untuk menanyakan kasus Samuri.
Priyo juga berjanji akan memerintahkan agar MA mengkoreksi kembali lembaga hukum di bawahnya seperti hakim, jaksa, dan polisi setempat. "Saya merasa sedih apalagi terjadi di kampung saya. Rasa keadilan saya tergugah," tandas Priyo.
Sumber. http://news.okezone.com/read/2011/07/28/339/485571/ambil-batu-di-sawah-petani-dihukum-1-5-tahun-penjara
0 komentar:
Posting Komentar